JAKARTA, PENAPEMBAHARU.COM — Muhammad Kamil Pasha pengacara HRS meyakini bahwa hakim Ahmad Sayuthi akan mengabulkan permohonan praperadilan HRS dalam keputusannya hari ini, Selasa (12/1).
Menurutnya, sebagaimana dilansir harian Republika ada tiga landasan hukum dan fakta sidang praperadilan yang dapat meyakinkan hakim.
Pertama, terkait sangkaan penghasutan Pasal 160 KUH Pidana. Polda Metro Jaya berdalil, kerumunan massa dalam gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW lantaran adanya hasutan berupa undangan dalam ceramah Habib Rizieq.
Dalil itu, terbantahkan oleh para saksi fakta yang menyatakan menghadiri Maulid Nabi bukan karena hasutan. “Maulid Nabi adalah agenda tahunan yang biasa dilakukan oleh masyarakat Muslim. Dan saksi-saksi hadiri maulid di berbagai tempat, bukan hanya di Petamburan, tapi juga di tempat lain, seperti dalam acara majelis Habib Luthfi di Pekalongan,” kata Kamil.
Kedua, menyangkut Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Para ahli mampu membuktikan tak adanya penetapan status darurat kesehatan masyarakat di Petamburan.
Ketiga, menyangkut penerapan Pasal 216 KUH Pidana terkait perlawanan terhadap petugas resmi negara dengan tetap menggelar acara maulid. Kata Kamil, dalam sidang terungkap, gelaran Maulid bukan kegiatan yang dilarang.
“Polisi, TNI, satpol PP, tidak membubarkan maulid, tetapi ikut mendengarkan maulid dan ikut membantu, mengawal, mengamankan, dan menyukseskan acara, bahkan ikut membantu membagikan masker. Pihak Sudin Dishub juga ikut membantu menutup Jalan KS. Mengatur lalu lintas supaya acara berjalan lancar,” kata dia.
Tiga alasan tersebut menjadi materi kesimpulan tim pengacara HRS yang sedianya dibacakan pada sidang keenam praperadilan, Senin (11/1).
Sumber: republika