JAKARTA, PENAPEMBAHARU.COM — Ulama senior KH. Abu Bakar Ba’syir telah bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, pada hari ini, Jumat (8/1/2021).
Diketahui KH. Abu Bakar Ba’asyir keluar dari Lapas Kelas IIA Gunung SIndur pada pukul 05.21 WIB pagi tadi, Dengan didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari depan pintu gerbang lapas.
“(Abu Bakar Ba’asyir) sudah bebas dalam perjalanan ke Solo,” kata kuasa hukum Ba’asyir, Achmad Michdan.
Ba’asyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.
Diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.