Penyembelihan hewan qurban adalah ibadah yang akan kita lakukan pada hari raya Idul Adha sampai hari terakhir tasyriq 13 Dzulhijjah. “Penumpahan darah” hewan qurban pada hari-hari tersebut menjadi amal shaleh yang paling Allah Ta’alaa sukai dan muliakan.
Timbul pertanyaan, siapakah sebaiknya yang menyembelih hewan qurban? Para ulama menyatakan bahwa sebaiknya yang menyembelih hewan qurban adalah yang berqurban itu sendiri. Baik laki-laki ataupun perempuan, dibolehkan. Sebab, Rasulullah SAW menyembelih sendiri hewan Qurbannya. Sebagaimana dalam hadits Jabir ra:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ: (بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى) – رواه أحمد وأبو داود والترميذي
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah ra. bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
Namun, bila seseorang tidak mampu atau tidak terbiasa, maka boleh diwakilkan atau diupahkan kepada orang lain. Dan hendaklah ia memastikan bahwa si penyembelih adalah seorang muslim yang baik, shaleh, berakal, memahami adab dan sunnah dalam menyembelih hewan qurban.
Diantara adab dan sunnah menyembelih hewan qurban adalah:
- Menajamkan pisau untuk menyembelih dan menenangkan hewan qurban.
Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW, yang bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ- رواه مسلم
Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim).
- Tidak mengasah pisau di dekat hewan qurban.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi SAW berkata:
أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا؟ – رواه الحاكم والبيهقي
Artinya: “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya.” (HR Hakim dan Baihaqi).
- Membaringkan hewan Qurban.
Disunnahkan membaringkan hewan qurban ketika di sembelih, dan tidak menyembelihnya disaat berdiri. Sebagaimana hadits ‘Aisyah ra:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ- رواه مسلم
Artinya: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu Beliau membaringkan kambing itu, kemudian Beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian Beliau menyembelihnya.” (HR Muslim).
- Menghadapkan hewan qurban ke kiblat.
Hal ini sejalan dengan perbuatan Rasulullah SAW ketika menyembelih dua ekor qurbannya. Ketika Beliau telah menghadapkannya ke arah kiblat, Beliau berdoa:
إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَ مَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ
Artinya: “Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama Nabi Ibrahim yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, bismillaahi wa Allaahu akbar (dengan Nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Mahabesar).” (HR Abu Daud).
- Membaca basmalah dan bertakbir.
Menyebut Nama Allah pada saat menyembelih adalah syarat kehalalan hewan sembelihan tersebut. Barangsiapa yang tidak menyebut Nama Allah dengan sengaja, maka sembelihannya tidak halal. Allah Ta’ala berfirman:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ- سورة الأنعام: ١١٨
Artinya: “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut Nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS Al-An’am: 118).
Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ- سورة الأنعام: ١٢١
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS Al-An’am: 121).
- Menyebutkan nama yang berqurban.
Rasulullah SAW disaat menyembelih qurban, disamping membaca basmalah dan bertakbir, juga menyebutkan “ini dari Muhammad” atau “Ya Allah terimalah dari Muhammad” atau lafadz lainnya.
Begitu juga bila penyembelihan hewan qurban diwakilkan, maka disunnahkan menyebut nama orang berqurban. Hal ini dilakukan oleh para sabahat semisal Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan para Tabiin pengikut mereka.
Contoh lafadznya: “Bismillah, Allahu Akbar, ya Allah ini atas nama si Fulan (disebut nama yang berqurban).”
Wallahu A’laa wa A’lam.