Penapembaharu.com-KAIRO-(13/04) Seperti yang di lansir dari website resmi Lembaga Riset Islam Al Azhar (Majma’ Buhust al Islami) mengadakan pertemuan darurat pada selasa pekan lalu (07/04) untuk membahas implikasi (virus Corona) dan dampaknya terhadap puasa bulan Ramadhan.
Pertemuan ini juga melibatkan para dokter terkemuka dan spesialisasi medis di berbagai cabang, perwakilan dari Organisasi Kesehatan Dunia dan sejumlah Ulama pakar fiqih Al-Azhar.
Dewan Fatwa telah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti ilmiah – sampai sekarang – bahwa adanya hubungan antara puasa dan infeksi virus Corona /covid-19, dan dengan demikian, maka dengan itu Lembaga Riset Islam tersebut mengatakan bahwa ketentuan Syariah Islam yang berkaitan dengan puasa tetap berlaku yaitu kewajiban untuk berpuasa pada setiap muslim yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, kecuali bagi mereka yang secara hukum syar’i (udzur syar’i) diizinkan untuk berbuka/tidak berpuasa.
Sumber: http://www.azhar.eg/magmaa/details/ArtMID/1097